Badan usaha jasa akomodasi/perhotelan mencakup hotel bintang dan non bintang, dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata yang terdaftar.
Restoran
Badan usaha jasa makanan dan minuman mencakup restoran, rumah makan, kafe, bar/kedai minum dan usaha jasa makanan dan minuman lainnya yang terdaftar.